TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Hukum Warga Boleh Nyoblos Hanya Tunjukkan Kartu Identitas

Jonathan Simanjuntak
Jumpa pers TPN Ganjar-Mahfud (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait warga boleh mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga negara Indonesia.

Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan atau tidak berada di lokasi sesuai undangan mencoblos.

"Ini yang kita mintakan fatwa bahwa orang-orang yang demikian, yang tidak dapat undangan (memilih) dari panitia tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilih sepanjang dia menunjukkan identitasnya sebagai warga negara," kata Ifdhal, Senin (12/2/2024).

Ifdhal mengatakan, ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendasari pertimbangan ini. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata agar hak pilih seseorang dapat digunakan.

"Sudah ada beberapa putusan saat Pak Mahfud menjadi Ketua MK, ada keputusan MK terkait dengan memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk tetap bisa memilih," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
6 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal