TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendampingan ke Aiman Jadi Momentum Kawal Demokrasi

Ravie Wardani
TPN Ganjar-Mahfud sebut pendampingan hukum ke Aiman atas laporan polisi sebagai bentuk mengawal demokrasi. (Foto: MPI)

Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru. 

“Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.

Diketahui, pemanggilan Aiman tersebut buntut video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @aimanwitjaksono. Dalam unggahan itu, Aiman menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Projo: Tokoh Politik Harus Contoh Jokowi yang Rajin Menyapa Rakyat

57 tahun lalu

RI Raja Sawit Dunia, Wamentan Sebut 60 Persen Pasokan Global Dikuasai Indonesia

57 tahun lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

57 tahun lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal