JAKARTA, iNews.id - Tim Pencari Fakta (TPF) telah memeriksa cairan yang digunakan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dari hasil penyelidikan ditemukan cairan yang digunakan tidak bertujuan untuk membunuh.
Juru Bicara TPF, Nur Kholis mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah Novel. Evaluasi dilakukan dengan melakukan analisa, wawancara tambahan Puslabfor Polri, hasil visum Et Repertum RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, saksi ahli kimia UI serta saksi ahli dokter spesialis mata.
Dia menyebutkan, dari fakta ditemukan, zat kimia yang digunakan adalah asam sulfat H2SO4 dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga, tidak mengakibatkan luka berat, permanen pada wajah korban.
"Baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan. Penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2019).
Pelaku, menurut dia, tidak bertujuan membunuh melainkan membuat korban menderita. Dia meyakini penyiraman air keras tersebut bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita.