JAKARTA, iNews.id – Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Zastrow al Ngatawi, angkat bicara terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Zastrow menilai penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan mengandung unsur kriminalisasi politik.
Dia bahkan menyamakan polemik hukum yang menimpa Gus Yaqut dengan peristiwa yang pernah dialami oleh Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Zastrow menyoroti ketidaksambungan antara tuduhan kerugian negara dengan fakta yang ada. Menurutnya, publik telah digiring ke ruang prasangka sebelum adanya bukti konkret.
"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau berak. Padahal belum tentu, orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid II," ujar mantan asisten pribadi Gus Dur tersebut dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Zastrow mempertanyakan dasar KPK menetapkan tersangka sementara kerugian negara belum dideklarasikan secara pasti. "Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Senada dengan Zastrow, cendekiawan NU sekaligus Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, mewanti-wanti KPK agar tidak menjadi alat politik. Islah mengaku telah melakukan investigasi mandiri dengan berkomunikasi langsung dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya ngobrol sama Pak Ivan (Kepala PPATK), dan memang tidak ada aliran dana itu. KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana ke Gus Yaqut," ungkap Islah.
Dia menegaskan, tanpa pembuktian hukum terkait aliran dana atau kerugian negara yang nyata, penetapan tersangka ini merupakan upaya persekusi personal maupun instansi.