Tok! MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang

Danandaya Arya Putra
MK mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 buntut politik uang. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara 2024. Putusan ini dilatarbelakangi temuan praktik politik uang.

Dua peserta Pilkada Barito Utara yang didiskualifikasi yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam saat membacakan putusan, Rabu (14/5/2025).

Hasil Pilkada Barito Utara awalnya digugat oleh pasangan nomor urut 2. MK saat itu memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hasil PSU Pilkada Barito Utara lalu digugat. Kali ini pemohonnya pasangan nomor urut 1.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK menemukan bukti politik uang yang dilakukan kedua peserta pilkada dalam pelaksanaan PSU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
12 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal