Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur (foto: iNews.id)

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Suap Hakim, Ngaku Cuma Bayar Fee Lawyer

57 tahun lalu

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

57 tahun lalu

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal