Tok, DPR Sepakat Revisi PKPU Sesuai Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Achmad Al Fiqri
DPR bersama KPU dan pemerintah sepakat merevisi PKPU sesuai Putusan MK soal batas usia capres-cawapres. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia mengatakan, perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

"Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
2 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
2 hari lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Nasional
2 hari lalu

DPR-Pemerintah Segera Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal