Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Sidang vonis Aipda Robig di PN Semarang yang disiarkan live streaming, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok PN Semarang)

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.

Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, hadir mendampingi ayah dan paman Gama yang tampak tegar menyimak jalannya persidangan.

Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sumpah Serapah Ayah Gamma kala Bertemu Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK

57 tahun lalu

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

57 tahun lalu

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Aipda Robig ke Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal