TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri

Nur Khabibi
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono (foto: Nur Khabibi)

”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” katanya.

Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri disebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga, bukan keputusan sepihak di lapangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

24 jam lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

4 hari lalu

Pria Dibegal usai Main Futsal di Koja Jakut, Bersimbah Darah Minta Tolong Warga

6 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal