Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Nurdiana, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes

Antara
Terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kemenkes, Nurdiana yang buron sejak 2015 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (21/1/2021) malam. (Foto: Antara)

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi. Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
2 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Health
2 hari lalu

Miris! 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Data Lengkapnya

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal