Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Tiga Kegagalan KPU di Sidang MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sela sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan," ujarnya.

Kedua, BW menambahkan, termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental terkait posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin yang dikatakan bukan menjadi pejabat dan dua bank syariah tersebut bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja.

"Padahal putusan MK No 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 Tahun 2013, peraturan BUMN No 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi, itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekadar konsultan," katanya menjelaskan.

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 UU No 7 Tahun 2017," kata BW menambahkan.

Kegagalan ketiga yakni soal situng. Menurut dia, KPU di dalam penetapannya menyatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Namun, berdasarkan penelusuran pihaknya hasil di situng versi 16 Juni 2019, jumlah TPS itu justru berjumlah 813.336.

Merujuk data tersebut, BW berpandangan, bagiamana KPU bisa menjawab mengenai sejumlah DPT siluman, apabila jumlah TPS saja tidak mampu menjelaskan.

"KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS, apalagi jumlah DPT dan DPK. Ini urusan jumlah TPS saja dia enggak mampu jelaskan. Saya mau bilang, ini kegagalan yang sangat fundamental argumen-argumennya yang dikemukakan oleh KPU, oleh termohon," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
26 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
3 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal