Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres di MK, Serahkan Permohonan Setebal 151 Halaman

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Mereka menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.

"Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Pada intinya, kata Todung, permohonan Ganjar-Mahfud ini bertujuan agar Hakim Konstitusi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi nasional. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.

"Kami juga meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) yang menurut kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal