Tim Hukum DPN Peradi Minta Pemeriksaan terhadap Fredrich Ditunda

Annisa Ramadhani
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di gedung KPK. (Foto: iNews.id/Richard)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Mereka menganggap proses penetapan tersangka terhadap Fredrich terlalu cepat.

“Kami mengajukan permohonan (penundaan) itu. Kami minta tadi, kami datang ke KPK ini sebenarnya kami ingin bertemu dengan direktur penyidikan (KPK),” ujar Sapriyanto di Gedung KPK, Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2018).

KPK menjadwalkan untuk memeriksa Fredrich untuk pertama kalinya, Jumat (12/1/2018) besok. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dalam merintangi proses penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Sapriyanto menilai surat pemanggilan Fredrich yang diterbitkan oleh direktur penyidikan KPK terlalu cepat. “Jadi, seperti yang saya katakan kemarin penyidikan perkara ini kan sangat cepat. Dimulai dengan laporan kejadian tanggal 5 Januari. Tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tanggal 9 (Januari) sudah diterbitkan panggilan untuk datang besok tanggal 12 Januari,” katanya.

Sebelum KPK menyelidiki lebih jauh Fredrich, kata Sapriyanto, Tim Hukum DPN Peradi ingin memastikan terlebih dahulu apakah mantan  pengacara Setya Novanto itu benar melakukan pelanggaran kode etik ketika bertugas untuk kliennya. “Kami memasukkan surat (ke KPK), kami minta pemeriksaan besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap Pak Fredrich,” ucap Sapriyanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal