Tim Hukum AMIN Optimistis MK Kabulkan Petitum Diskualifikasi Gibran

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro. (Foto: MNC Trijaya/YouTube)

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris, tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar," ungkapnya.

Sugito mengatakan apabila petitum diskualifikasi Gibran dikabulkan, maka pemilu ulang harus dilakukan.

"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon Presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," kata Sugito.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Nasional
9 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
9 hari lalu

Gibran Minta BGN Perketat Keamanan Pangan MBG, Dorong Percepatan Jangkauan ke Daerah 3T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal