Tiga Tersangka Penyuap Bupati Banggai Laut Nonaktif segera Hadapi Persidangan

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Dia menuturkan, penahanan terhadap ketiganya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung 1- 20 Februari 2021.

"HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Menurutnya, selama 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palu," katanya.

Selain itu, selama proses penyidikan terhadap ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi diantaranya Wenny Bukamo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banggai Laut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
21 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
28 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
28 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal