Tidak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Arie Dwi Satrio
Tidak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK (foto: istimewa)

KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Annas Maamun diduga telah menyuap anggota DPRD Riau berkaitan RAPBD tahun 2014 dan 2015. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan tambahan bukti serta keterangan dari para saksi terkait suap pembahasan RAPBD Riau tersebut.

Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal