Rincian THR bagi aparatur negara mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.