TGUPP Ikut Dampingi Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal Izin Reklamasi Pulau F

Wildan Catra Mulia
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, (28/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta agar bisa mempertahankan pencabutan izin reklamasi Pulau F teluk Jakarta. Dalam pengajuan itu, Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP) bakal ikut mendampingi tim hukum Pemprov DKI.

Gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu diajukan PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengembang sedangkan pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hasilnya, PTUN meminta Anies membatalkan pencabutan izin pembangunan reklamasi Pulau F.

"Tim Gub (TGUPP) akan memonitor apa yang kita kerjakan, apa yang akan kita sampaikan. Tapi, mereka tidak bisa jadi pengacara, hanya mendampingi," ujar Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, (28/1/2020).

Soal pengajuan banding, Pemprov DKI pernah kalah soal izin reklamasi Pulau H yang digugat PT Taman Harapan Indah ke PTUN Jakarta. Anak usaha PT Intiland Development Tbk. itu sebelumnya menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memenangkan gugatan.

Pemprov DKI sempat mengajukan banding ke PT TUN. Hasilnya justru menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta Anies mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Yayan memastikan Ketua TGUPP bidang korupsi Bambang Widjojanto ikut menemani tim hukum yang bakal melakukan banding. Dia berharap, pemprov DKI dapat memenangkan gugatan untuk memastikan langkah hukum ke depan soal lahan-lahan reklamasi.

"Banding Pulau F itu anak-anak (biro hukum). Pak BW (Bambang Widjojanto) kan TGUPP mendampingi terus. Bu Nur (Nusyahbani) juga. Kita sudah koordinasi terus, Pak BW enggak bisa jadi pengacara. Artinya tim gubernur dia monitor apa yang kita kerjakan, apa yang akan kita sampaikan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

57 tahun lalu

Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal