Terungkap, Tersangka Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Kasus Ronald Tannur 

riana rizkia
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (Foto MPI).

Sedangkan, Yanto mengungkap bahwa Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST) tidak dikenal dan tidak pernah bertemu Zarof. 

"Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," katanya.

Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam kasus Ronald Tannur.

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal