Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Felldy Aslya Utama
Dirjen KI Kemenkum Razilu. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Sebelumnya, Komisi III DPR menduga pemeriksaan dan putusan kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," uja Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Satu-satunya Anggota Visi Dukung Agnez Mo

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Bawa Lagunya tanpa Izin dan Tak Paham Berterima Kasih

57 tahun lalu

Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal