Terungkap, SYL Sudah Diperiksa usai Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Sidik

Riyan Rizki Roshali
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa usai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK naik ke tahap penyidikan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai meningkatkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke penyidikan. Pemeriksaan dilakukan pada 9 Oktober 2023 lalu.

“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Status dugaan pemerasan terhadap SYL itu naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu. Hal itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober,” kata Ade.

Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan pemerasan terhadap SYL menjadi penyidikan. 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka SYL. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
19 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
24 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal