JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada keterkaitan antara perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kasus ini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, penyidik KPK mendapati adanya uang suap yang berasal dari perusahaan yang dikenai cukai. Modusnya, para oknum memalsukan cukai atau menggunakan cukai yang tidak sesuai dengan produk.
"Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya," katanya.
Menurut Asep, tak jarang cukai yang lebih murah dibeli banyak demi digunakan untuk barang cukai yang seharusnya bernilai lebih tinggi. Asep menambahkan, praktik ini secara otomatis menyebabkan penerimaan negara berkurang.
"Jadi yang lebih murah dibeli lah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," tambahnya.