Terungkap! Jejak Kebengisan Taufik Hidayat, Siksa YTR dengan Rokok hingga Helm

Jonathan Simanjuntak
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)

Rudi menilai perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan sadis dan tidak wajar. Dia memastikan penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Karyawan Padel di Jaksel Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku

57 tahun lalu

Polda Jawa Barat Beberkan Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Nikah Baru 2 Minggu, Taufik Hidayat Tega Tinggalkan Mantan Istri saat Hamil

57 tahun lalu

Viral Karyawan Padel di Jaksel Diduga Disekap dan Dianiaya, Dituduh Curi Raket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal