Rudi menilai perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan sadis dan tidak wajar. Dia memastikan penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.