Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Felldy Aslya Utama
Tom Lembong mendapatkan abolisi, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti (dok. iNews.id)

Tom Lembong merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Tom telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Dengan adanya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong segera dihentikan.

DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseoranhg atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara: Terima Kasih Anggota DPR!

57 tahun lalu

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

57 tahun lalu

Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum segera Dihentikan!

57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal