Terungkap! Ini Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Nur Khabibi
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Lantas, apa peran Riza Chalid?

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar perbuatan yang dilakukan Riza Chalid hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah melawan hukum. 

Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina. 

"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Bisnis
2 hari lalu

Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi untuk Capai Target Emisi

Nasional
22 jam lalu

Harga BBM Pertamina 9 April 2026 di Seluruh Indonesia dari Pertalite hingga Pertamax

Nasional
1 hari lalu

Said Didu Minta Maaf Sebut EO Sarang Korupsi, Jelaskan Maksud Sebenarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal