JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi karena menerapkan mekanisme transaksi menggunakan mata uang dirham dan dinar. Motif pendirian pasar tersebut ingin mengikuti tradisi pasar seperti zaman Nabi Muhammad SAW.
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat 10-15 pedagang yang membuka lapak di wilayah Pasar Muamalah. Mereka menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman serta pakaian menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah.
"Tersangka ZS merupakan amir (pemimpin) Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menyampaikan, koin dinar dan dirham dipesan dari sejumlah pemasok, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam). Selain itu, dia juga membuat koin tersebut dari Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dan Kesultanan Bintang.
"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 41/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," katanya.
Menurutnya, harga dari koin yang menjadi alat pembayaran itu dipatok 2,5 persen lebih tinggi dari harga acuan PT Antam sebagai margin keuntungan.
"Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas, Jakarta dan harga lebih murah dari acuan PT Antam," katanya.