Terungkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar Narkoba

riana rizkia
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap usai buron selama tiga pekan terkait kasus narkoba dengan bukti 70 kg sabu tiba di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Nasional
21 hari lalu

Detik-Detik Polisi Tangkap Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Tak Berkutik saat Diciduk

Nasional
22 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Nasional
26 hari lalu

Siasat The Doctor Samarkan Uang Hasil Jualan Narkoba, Beli Rekening Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal