Terungkap! Bayi asal Jabar Dijual Rp250 Juta Lebih ke Singapura Modus Adopsi

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat berikan keterangan kasus perdagangan bayi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Selain menangkap 6 tersangka baru, polisi masih memburu dua pelaku yang masuk DPO, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Mereka diketahui sempat membawa bayi korban dari Pontianak ke Ketapang hingga ke Marau, sebelum akhirnya terendus polisi.

"Kami pelajari sistem adopsi di Singapura. Apakah ini benar-benar adopsi, atau justru kamuflase jual beli anak," kata Surawan.

"Mens rea-nya kami lihat. Kalau ada kompensasi, fee, itu sudah masuk kategori perdagangan orang," ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

"Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya," ucap Kombes Surawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Bidik Investasi Jadi Lifestyle, MNC Sekuritas Resmi Hadir di Kawasan Hits Bandung Dago

57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Libur Panjang, Intip 3 Destinasi Wisata Ikonik di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal