Terungkap Alasan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan, Tak Terima Suratnya Dibalas Lewat WA

riana rizkia
Danpuspom TNI, Laksda Agung Handoko, menyebut kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah prajurit ke Polrestabes Medan untuk mempengaruhi proses hukum. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkap alasan di balik penggerudukan Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan dengan membawa pasukan. Mayor Dedi tidak terima surat permohonan penangguhan penahanan untuk kerabatnya Ahmad Rosid Hasibuan tak dibalas.

Jawaban dari tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus keluarganya justru disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

"DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim, dan dijawab lewat chat WA," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Agung mengatakan, Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut, karena Ahmad Rosid Hasibuan masih memiliki 3 laporan polisi yang berkaitan. Keponakan Dedi tersebut ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah. 

Mayor Dedi pun meminta jawaban tertulis atas surat yang dikirim Kakumdam I Bukit Barisan. Namun, hingga 5 Agustus 2023 belum ada jawaban atas permohonan penangguhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

24 jam lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

6 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

6 hari lalu

Hadiri Panen Raya TNI di Malang, Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini, Terima Kasih Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal