Terseret Perkara Suap, Azis Syamsuddin Kecewa dengan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin

Antara
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan perkara suap Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kecewa dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis kecewa Robin telah menyeretnya menjadi terdakwa perkara dugaan pemberian suap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Azis saat menjalani persidangan perkara suap di Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," ujar Azis.

Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," ucap Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

57 tahun lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

57 tahun lalu

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

57 tahun lalu

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal