Tersangka Teddy Minahasa Cs Segera Disidang di PN Jakbar

Dimas Choirul
Teddy Minahasa dkk segera disidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dkk segera disidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka rencananya menjalani sidang pada awal Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting menjelaskan bahwa saat ini tim jaksa tengah melakukan penelitian terhadap tersangka dan alat bukti yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Kendati demikian, Iwan belum dapat memastikan kapan persidangan Irjen Teddy Minahasa akan dimulai. Namun, jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.

"Ya secepatnyalah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkap Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan tujuh tersangka kasus jual beli narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Ketujuh tersangka yang ditahan yakni Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
2 hari lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ngaku Panik dan Takut Ketahuan usai Kasusnya Viral

Buletin
4 hari lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal