Tersangka Suap di Kementerian PUPR Ternyata Satu Keluarga

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka itu setelah gelar perkara 1x24 jam.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, beberapa tersangka marupakan satu keluarga. Mulai dari Suami dan istri serta anak.

"Oh ya itu suami istri sama anak ya," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Delapan tersanga diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku  Direktur PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita  Dibyo selaku Direktur PT TSP.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

6 hari lalu

Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni: Saya Nggak Tahu Isinya Apa

15 hari lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal