Tersangka Pornografi Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Dokter PPDS UI terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Dokter PPDSUI berinisial MAES sebagai tersangka kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, tersangka ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.

Adapun modusnya, kata dia, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang tengah mandi. Korban pun talah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 15 April 2025 kemarin.

"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hindari PMO saat Baru Bangun Tidur, Dokter: Bisa Bikin Hari Terasa Buruk

57 tahun lalu

Rusak Kesehatan Mental, Begini Cara Lepas dari Kecanduan Pornografi

57 tahun lalu

UTBK di UI Dijaga Ketat, Peserta Diperiksa dengan Metal Detector

57 tahun lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal