Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Diumumkan Besok

riana rizkia
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat gelar perkara kasus penembakan tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Rabu (19/3/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa tim gabungan akan mengumumkan tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang diduga melibatkan dua anggota TNI besok, Selasa (25/3/2025).

"Besok akan dirilis tim investigasi gabungan. (Kasus) Sudah (naik penyidikan), besok ada penyampaian sebagai tersangka," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (24/3/2025) malam. 

Wahyu menambahkan, Kapolda Lampung, Wadan Puspomad, dan Danrem 043/Garuda Hitam akan menggelar konferensi pers sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB terkait pengumuman tersangka.

Sebelumnya dikabarkan, terdapat dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan tiga anggota Polri yang menggebrek lokasi judi sabung ayam. Mereka adalah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) L dan Kopral Kepala (Kopka) B.

Komandan Korem 043 Garuda Hitam, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah mengatakan bahwa kedua anggota TNI tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi.

"Masih saksi," ucapnya singkat saat dihubungi, Sabtu (22/3/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
2 hari lalu

Kadispenad: UNIFIL Investigasi Kasus Penyerangan Prajurit TNI di Lebanon 

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Nasional
8 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal