Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Komisi III DPR: Cederai Keadilan!

Achmad Al Fiqri
Herman anggota DPRD terpilih Kota Singkawang periode 2024-2029 menggandeng istrinya saat dilantik di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024). (Foto: iNews/Rizki Kurnia)

Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum ini menyebut DPRD Singkawang bisa memproses HA dari sisi kode etik. Mengingat saat ini HA sudah dilantik menjadi anggota dewan.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal