Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum ini menyebut DPRD Singkawang bisa memproses HA dari sisi kode etik. Mengingat saat ini HA sudah dilantik menjadi anggota dewan.
“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” katanya.