"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, Siman memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK sehingga status tersangkanya gugur.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Pasalnya, Siman beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.