JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado dengan tersangka Siman Bahar (SB). Hal tersebut dilakukan usai Direktur Utama (Dirut) Loco Montrado itu meninggal dunia.
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Budi menambahkan, terbitnya SP3 setelah semua dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar diterima penyidik lembaga antirasuah.
"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," tuturnya.
Meski begitu, Budi memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tetap berlanjut. Sebab, terdapat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai BO (beneficial owner) -nya," katanya.