Teroris Upik Profesor Bom Hotel JW Marriot-Ritz Carlton Divonis Seumur Hidup

Okto Rizki Alpino
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesir dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
2 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme

Nasional
6 hari lalu

112 Bocah Hampir Direkrut Lewat Game Roblox, BNPT Bongkar Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal