Terjerat Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dari Polri

Rizal Bomantama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba, Jumat (14/10/2022). (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Kapolri pun meminta Kadiv Propam Polri untuk segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM).

"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri menekankan penangkapan Irjen Teddy Minahasa merupakan bagian dari upaya bersih-bersih institusi Polri. Diketahui Irjen Teddy Minahasa kabarnya ditangkap terkait narkoba.

"Setelah ini kami akan rilis khusus terkait TM. Ini termasuk bagian dari upaya bersih-bersih di institusi Polri," ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Raih Sertifikat IBDP, Kapolri: Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

57 tahun lalu

Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Anti-Mafia Bola, Cegah Judi Piala Dunia 2026

57 tahun lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal