Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa pencemaran nama baik terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh yang sempat viral, Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. (Foto: tangkapan layar sidang)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Senin (5/1/2026). Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 6 bula penjara.

Agus Susanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Agus Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000," bunyi tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Agus Susanto ditangkap terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak sejumlah tokoh seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah ditangkap polisi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Cara Teroris Jaring Anak lewat Medsos: Pakai Meme dan Video Animasi 

Nasional
3 bulan lalu

Bahlil Perintahkan Setop Laporan Meme Dirinya ke Polisi: Jangan Diperpanjang

Nasional
3 bulan lalu

Bahlil Maafkan Penyebar Meme Dirinya, Ngaku Biasa Dihina Sejak Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal