Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara. Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Galumbang dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata JPU.

Sebagaimana diberitakan, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lain didakwa korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Dia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Nasional
19 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Nasional
2 bulan lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal