Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK

Binti Mufarida
Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu mendatangi MK untuk menyerahkan sejumlah berkas. (Foto MPI).

“Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. 

“Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan itu bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

Kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan keadilan.

“Hal ini bukan kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil keputusan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal