Tempat Hiburan Malam di Bekasi Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Abdullah M Surjaya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut tempat hiburan malam boleh buka (Foto: Okezone)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut karena adanya kebijakan PPKM Level 4.

”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi secara bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol Kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/10/2021). Menurut dia, sebelum boleh dibuka wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Meski sudah diperbolehkan buka, kata dia, Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati oleh para pengusaha tempat hiburan malam dan Batasan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetapkan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Kemudian nantinya dalam pengoperasiann tempat hiburan malam masih ditemukan ada yang melakukan pelanggaran, terutama pada protokol kesehatan. maka, pihaknya akan terus memperbaiki hal demikian agar dari proses pelanggaran yang ada bisa diselesaikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kriminalitas, Pastikan Aman

57 tahun lalu

Balita Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi: Ada Indikasi Konflik Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal