Tegas! Prabowo akan Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Ketentuan Tanah dan Hutan

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah bakal mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung hingga Polri.

"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Prabowo menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua perusahaan, tanpa perlakuan khusus.

Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya langsung dapat dicabut izinnya.

"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 menit lalu

HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ajak Kader Berjuang dan Setia kepada Rakyat

Nasional
2 jam lalu

SBY Tegaskan Dukung Penuh Presiden Prabowo, Serukan Kolaborasi Wujudkan Ekonomi Baru

Nasional
8 jam lalu

Survei Indikator: 79,9 Persen Publik Puas terhadap Kinerja Presiden Prabowo

Nasional
10 jam lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal