Tanggapi Vonis Setnov, JK Ingatkan Kader Golkar Tak Korupsi

Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi vonis terhadap mantan Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP. JK memperingatkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan tujuan memperkaya kelompok atau perorangan.

"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," ungkap Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengaku prihatin dengan vonis 15 tahun penjara untuk Setnov. Namun, kata JK, putusan tersebut tentu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim.

"Tentu prihatin, inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e tahun anggaran 2011-2012.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

JK Respons Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Terpenting Hentikan Perang di Gaza

Nasional
27 hari lalu

Pitra Romadoni Sebut Putusan Pidana Silfester Matutina Tak Adil, Kenapa?

Nasional
2 bulan lalu

Bahlil Klaim Tak Pernah Suruh Kader Golkar Urus Dirinya: Saya Dilahirkan Bukan untuk Diurus

Nasional
3 bulan lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal