Tanggapi Vonis Setnov, JK Ingatkan Kader Golkar Tak Korupsi

Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi vonis terhadap mantan Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP. JK memperingatkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan tujuan memperkaya kelompok atau perorangan.

"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," ungkap Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengaku prihatin dengan vonis 15 tahun penjara untuk Setnov. Namun, kata JK, putusan tersebut tentu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim.

"Tentu prihatin, inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e tahun anggaran 2011-2012.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Ade Armando Resmi Mundur dari PSI, Tak Ingin Partai Terseret Polemik dengan JK

Nasional
2 hari lalu

Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi, Ade Armando: Saya Enggak Bersalah

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Ade Armando Mundur dari PSI usai Terseret Kasus Video JK

Nasional
3 hari lalu

HKBP dan PGI Bertemu JK, GAMKI Tetap Fokus ke Proses Hukum terkait Ceramah Mati Syahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal