Tanggapi Rekomendasi Pansus Angket, KPK Kirimkan Surat 13 Halaman

Richard Andika Sasamu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat mengenai rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. Lembaga antirasuah itu pun sudah mengirimkan surat balasan yang berisi sejumlah poin tanggapan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat Pansus Hak Angket DPR diterima pada 9 Februari 2018. KPK membalasnya pada 13 Februari 2018. Surat disertai lampiran 13 halaman mengenai uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Febri menuturkan. secara umum KPK menyampaikan beberapa hal dalam surat tersebut. Prinsipnya, KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Nomor 14 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan KPK menghargai sejumlah poin di laporan tersebut.

"Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK. Karena itulah dilampirkan uraian tentang aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan," ujar Febri di Jakarta, Rabu (13/2/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Nasional
8 jam lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
10 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal