Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: istimewa)

"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," katanya.

Dia menekankan, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang. Karena itu, KPK tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Daftar Lengkap Pejabat Kejagung yang Dimutasi, Dirdik Jampidsus hingga 8 Kajati

17 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ada Aceh hingga Sulsel

18 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

8 hari lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal