Tampung Aspirasi, Tim UU ITE Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Riezky Maulana
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

Kemudian, untuk sub tim kedua bertugas mengkaji ada tidaknya pasal yang multitafsir atau karet dalam UU tersebut. Nantinya akan diputuskan hasil rekomendasi, perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut

"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini ya," tuturnya.

Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Surat keputusan ini mulai ditetapkan pada hari Senin lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kembangkan Teknologi Elektronik di Indonesia, Midea Bangun Pabrik Kulkas Terbesar

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal