MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menangkap Alvi Maulana (24) pelaku yang tega membunuh dan memutilasi istri siri berinisial TAS (25) menjadi 65 bagian. Potongan tubuh korban dibuang di jurang kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu (6/9/2025).
Polres Mojokerto yang menyelidiki kasusnya bergerak cepat menangkap pelaku usai mayat korban teridentifikasi. Alvi dihadirkan polisi saat konferensi pers dengan kedua kaki diperban diduga akibat ditembak.
Di hadapan polisi dan awak media, Alvi mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Untuk keluarga saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya emosi, saya sangat menyesal," kata Alvi, Senin (8/9/2025).
Dia mengaku emosinya tidak terkendali setelah tidak diizinkan masuk oleh korban. Dia dikunci dari dalam dan harus menunggu hampir 1 jam hinggu pintu kamar kos mereka dibuka.