Tama S Langkun Beri Advokasi kepada Warga Sukahati Cibinong yang Belum Terima Kompensasi Pembebasan Lahan

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun (Foto: Ist)

Setelah melakukan diskusi secara langsung dengan warga, Tama menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum ini Tama meminta surat kuasa dari warga ke timnya.

"Untuk bisa mewakili masyarakat tentu kita tidak bisa sendiri, kita butuh dukungan dan secara formil kita butuh yang namanya surat kuasa," uca Tama.

Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, setelah warga memberikan surat kuasa, ia beserta timnya akan bergerak secara langsung melalui birokrasi yang tersedia. Tama menegaskan, hal itu dilakukan demi kesejahteraan warga sesuai dengan garis besar perjuangan Partai Perindo.

"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Gelombang PHK Ancam Daya Beli, Partai Perindo Dorong Proteksi Industri Padat Karya

57 tahun lalu

Perindo Dorong Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran di Pemilu 2029

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal